Pria di Pariaman Ditangkap usai Diduga Rusak Rumah dan Ancam Orang Tua, Kasus Melebar ke Pencurian Ternak

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 7 September 2026 | 08:30 WIB
Polres Pariaman menangkap seorang tersangka dalam perkara dugaan penggelapan hewan ternak pada Minggu (6/9/2026). Kasus tersebut terungkap setelah polisi mengembangkan laporan dugaan pengrusakan rumah dan pengancaman menggunakan parang. (Dok. Satreskrim)
Polres Pariaman menangkap seorang tersangka dalam perkara dugaan penggelapan hewan ternak pada Minggu (6/9/2026). Kasus tersebut terungkap setelah polisi mengembangkan laporan dugaan pengrusakan rumah dan pengancaman menggunakan parang. (Dok. Satreskrim)



"Kami melakukan pengembangan terhadap orang yang telah diamankan. Hasil pengembangan itu mengarah pada dugaan tindak pidana lain, yakni penggelapan hewan ternak," ujar Riyo.





Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 486 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menjadi dasar sangkaan terhadap tersangka dalam perkara dugaan penggelapan hewan ternak.





"Dari penangkapan tersebut, kepolisian mencatat sejumlah hasil penanganan perkara. Salah satunya adalah berhasil diamankannya tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut," katanya.





Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyatakan telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pariaman.





"Tahapan penyidikan selanjutnya dilakukan untuk mendalami dugaan penggelapan hewan ternak tersebut. Kami juga akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X