Sumbardaily.com - Penanganan laporan warga mengenai dugaan pengrusakan rumah dan pengancaman menggunakan parang di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) berkembang menjadi pengungkapan perkara lain.
Polisi menemukan dugaan tindak pidana penggelapan hewan ternak setelah pelaku yang diamankan di lokasi kejadian menjalani pengembangan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman.
Dalam perkara tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AA (34). Penangkapan dilakukan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Ia diamankan di Mapolres Pariaman karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan hewan ternak.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani mengatakan, warga Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/98/VI/2026/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 5 Juni 2025.
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara yang disangkakan kepada tersangka.
"Menariknya, pengungkapan dugaan penggelapan ternak itu berawal dari penanganan laporan masyarakat mengenai dugaan pengrusakan rumah milik orang tua serta pengancaman terhadap orang tua dengan menggunakan parang," kata Riyo, Senin (7/9/2026).
Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku. Dari proses pengamanan tersebut, penanganan perkara tidak berhenti pada dugaan pengrusakan rumah dan pengancaman.