Sumbardaily.com, Solok – Seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah Sangir, Kabupaten Solok Selatan diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok Selatan.
Tersangka berinisial BI (29), warga Jorong Bukit Manggis, Kecamatan Sangir, diringkus pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh paket sabu-sabu dengan total berat 2,66 gram.
Barang haram tersebut dikemas dalam plastik bening dan ditemukan bersama sejumlah barang bukti lainnya yang mendukung dugaan peredaran narkoba.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, dalam keterangannya menjelaskan BI merupakan target operasi yang telah lama diintai oleh jajarannya.
"Pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia diketahui sebagai pengedar dan telah menjadi target kami sejak lama," ujar Faisal.
Penangkapan terhadap BI dilakukan setelah melalui proses pengawasan yang cukup intensif. Begitu bukti dirasa mencukupi, tim bergerak cepat untuk melakukan penindakan.
Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh Wali Nagari setempat guna memastikan aspek transparansi hukum tetap terjaga.