properti

Bangun Rumah Sendiri Bisa Pakai KPR, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:37 WIB
Ilustrasi membangu rumah (Foto: Getty Images/ArtistGNDphotography)


Sumbardaily.com – Memiliki rumah impian dengan desain sesuai keinginan kini bukan sekadar angan-angan. Meski tabungan belum mencukupi, kamu tetap bisa mewujudkannya melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk membangun rumah sendiri yang kini ditawarkan berbagai bank.





Banyak orang lebih memilih opsi membangun rumah sendiri dibandingkan membeli unit yang sudah jadi dari pengembang. Alasannya, selain bisa menghemat biaya karena sudah memiliki lahan sendiri, mereka juga bisa merealisasikan desain rumah sesuai keinginan.





Jika kamu tertarik mengajukan KPR untuk membangun rumah, ada beberapa persyaratan penting yang harus disiapkan. Berikut ini rincian dokumen dan syarat yang dibutuhkan:





1. Data Pribadi dan Perencanaan Konstruksi









    Bank akan meminta kelengkapan data pribadi pemohon KPR. Selain itu, kamu juga wajib menyiapkan dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan telah menunjuk arsitek yang akan mengerjakan proyek pembangunan rumah tersebut.





    2. Bukti Penghasilan dan Riwayat Kredit





    Hal penting lainnya adalah mempersiapkan assessment dan bukti pendapatan bulanan. Bank juga akan memeriksa skor kredit pemohon untuk memastikan tidak ada riwayat kredit bermasalah.


    Halaman:

    Tags

    Terkini