properti

KPR Pertama? Kenali Dulu Perbedaan Bunga Fixed dan Floating Agar Tidak Menyesal!

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:45 WIB
Ilustrasi Properti (Foto: Pixabay)


Sumbardaily.com – Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang, dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering menjadi solusi untuk mewujudkannya. Namun, tahukah kamu kalau ada dua jenis bunga yang diterapkan bank dalam sistem KPR? Yup, kedua jenis bunga tersebut adalah bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating).





Bunga Tetap (Fixed): Si Stabil yang Bikin Tenang









    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga tetap atau fixed rate adalah sistem bunga yang nilainya tidak berubah selama periode tertentu. Meski pada umumnya suku bunga KPR bisa naik turun mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), kebijakan bank, dan tren pasar, dengan bunga fixed, kamu tidak perlu khawatir akan perubahan tersebut.





    Namun, perlu diingat bahwa sistem bunga tetap ini tidak berlaku selamanya. Bank biasanya menerapkan bunga fixed hanya untuk beberapa tahun di awal masa cicilan. Misalnya, jika kamu mendapat bunga tetap selama 2 tahun, maka selama periode tersebut, cicilan bulananmu akan tetap sama. Setelah masa itu berakhir, bunga akan berubah menjadi sistem mengambang.





    Keuntungan utama bunga fixed adalah nominal cicilan yang stabil dan terprediksi, memudahkan perencanaan keuangan jangka pendek, tidak terpengaruh fluktuasi ekonomi selama masa fixed rate.









      Bunga Mengambang (Floating): Si Fleksibel yang Perlu Diwaspadai





      Berbeda dengan bunga tetap, bunga mengambang atau floating rate adalah sistem bunga yang nilainya dapat berubah sesuai kondisi pasar. Ketika suku bunga pasar naik, cicilan KPR-mu juga akan naik, begitu pula sebaliknya.


      Halaman:

      Tags

      Terkini