Kompetisi Musik Klasik Terbesar di Indonesia, KPN+ 2025 Hadir di Padang Panjang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 5 September 2025 | 15:36 WIB
Ilustrasi Bermain Piano (Foto: Pexels)
Ilustrasi Bermain Piano (Foto: Pexels)



Kerja sama dengan ASA telah terjalin sejak 2024. Buktinya, sejumlah pemenang KPN+ 2024 sukses melanjutkan prestasi di ASA 2025. Mereka antara lain pianis Reynard Jeremy Chandra (Bandung), Jeane Halim (Medan), vokalis Ratnaganadi Paramita dan Wirawan Cuanda (Jakarta), serta soprano Fae Bernice Robin (Palembang).





Menurut Ananda, kompetisi semacam ini sangat penting dalam membentuk karier musikus klasik muda. “Kompetisi memberi kesempatan untuk mengasah keterampilan, memperoleh pengakuan, membangun jaringan profesional, dan melatih mentalitas sejak dini,” ujarnya.





Ia menambahkan, musikus muda yang ikut kompetisi akan mendapat umpan balik dari juri berkelas internasional, memperluas jejaring budaya, hingga membangun ketahanan emosional yang dibutuhkan di panggung profesional.





Momentum Sejarah bagi Sumbar





Dengan hadirnya KPN+ di Padang Panjang, Ananda menilai Sumbar resmi tercatat dalam sejarah baru perkembangan musik klasik Indonesia. “Penyelenggaraan ini membuktikan bahwa Sumbar siap menjadi bagian dari peta musik klasik nasional bahkan internasional,” paparnya.





Sebelumnya, rangkaian KPN+ 2025 telah dimulai di Medan pada 30-31 Agustus lalu. Setelah Padang Panjang, kompetisi juga akan hadir di Bandung (7 September 2025), Bekasi (28 September 2025), Bandar Lampung (19 Oktober 2025), dan Pontianak (26 Oktober 2025). Informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat diakses melalui akun Instagram resmi @pianonusantaraplus.





Dengan dukungan ISI Padang Panjang dan Komunitas WESSA, ajang ini bukan hanya sekadar kompetisi, tetapi juga wadah yang mempertemukan musikus klasik muda Indonesia untuk berjejaring, belajar, dan menorehkan prestasi di tingkat nasional. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X