Sumbardaily.com - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sandang Pangan, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang tertib dan bersih.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah menyiapkan lokasi berjualan bagi pedagang, tetapi aktivitas perdagangan di kawasan yang dilarang masih menjadi persoalan dalam penataan pasar.
Penertiban yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026) sore tersebut merupakan bagian dari program unggulan Pemko Padang, Padang Rancak, yang mencakup penataan dan revitalisasi Pasar Raya serta pengembangan Pasar Street.
"Dalam konteks penataan pasar, relokasi dilakukan agar pedagang dapat beraktivitas di tempat yang telah disediakan pemerintah. Sementara itu, penggunaan selasar, trotoar, dan fasilitas umum lainnya untuk berjualan telah dilarang melalui surat edaran yang diterbitkan beberapa minggu sebelum penertiban," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Penataan yang dilakukan diharapkan dapat menciptakan kawasan perdagangan yang lebih teratur, nyaman dan bersih.
Dengan kondisi pasar yang semakin tertata, kunjungan masyarakat diharapkan meningkat sehingga turut menggerakkan perekonomian pedagang dan warga.
Pemko Padang telah menyiapkan lokasi pengganti bagi 169 PKL yang berjualan di kawasan Sandang Pangan. Para pedagang tersebut diarahkan menempati basement Blok 2 Pasar Raya Padang.