Sumbardaily.com, Solok – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok terus mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok dan seluruh satuan pendidikan negeri di daerah itu agar segera mendaftarkan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menyebutkan hingga Juli 2025, masih terdapat sekitar 700 guru non-ASN di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Solok yang belum terlindungi. Padahal, sosialisasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan telah dilakukan sejak 2022.
“Dari total 379 sekolah negeri, baru 19 sekolah yang secara mandiri mendaftarkan guru dan tenaga kependidikan non-ASN-nya. Masih ada sekitar 360 sekolah yang belum menjadikan guru-guru tersebut peserta aktif BPJamsostek,” ujarnya.
Maulana menekankan, program yang ditawarkan BPJamsostek sangat terjangkau, yakni cukup dengan iuran sebesar Rp10.800 per bulan. Iuran tersebut mencakup manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Minimnya jumlah peserta juga berdampak pada tidak tersalurkannya sejumlah bantuan dari pemerintah pusat kepada guru non-ASN, termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU). Hal ini menandakan bahwa para guru yang belum terdaftar tidak tercakup dalam sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi hak dasar mereka.
Kepatuhan Regulasi dan Tanggung Jawab Negara
Upaya BPJS Ketenagakerjaan ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah dan penyelenggara satuan pendidikan wajib mendaftarkan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk yang berstatus non-ASN, sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
"Program ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan dan kesehatan kerja para pendidik, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan regulasi turunannya," jelas Maulana.