Sementara itu, pencegahan sekunder ditujukan bagi anak yang telah terdiagnosis DR atau PJR, yakni dengan pemberian suntikan BPG secara teratur selama minimal lima tahun atau hingga usia 21 tahun, tergantung tingkat keparahan kerusakan katup.
“Dengan sistem rujuk balik yang baik, pemberian suntikan BPG seharusnya bisa dilakukan di rumah sakit daerah maupun puskesmas,” kata Rizky.
IDAI menegaskan bahwa pengendalian PJR memerlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari tenaga kesehatan, guru, dan orang tua hingga pemerintah.
Para orang tua diharapkan waspada terhadap gejala infeksi tenggorokan pada anak dan tidak menunda pemeriksaan medis. Selain itu, IDAI juga menyerukan intervensi nyata dari pemerintah.
“Diperlukan program skrining dan registri nasional untuk demam reumatik dan penyakit jantung reumatik, serta pengadaan BPG yang memadai di seluruh fasilitas kesehatan, baik primer, sekunder, maupun tersier,” katanya.
Menurut laporan WASHActs 2025, sekitar 1,5 juta anak di Indonesia belum memiliki akses terhadap fasilitas cuci tangan dengan air dan sabun di sekolah.
Selain itu, 58 persen sekolah masih kekurangan sarana sanitasi dasar, yang memperparah risiko penyebaran infeksi tenggorokan penyebab DR.