5 Fakta Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 05:51 WIB
Pratama Arhan bersama Azizah Salsha (Foto: Instagram Pratama Arhan)
Pratama Arhan bersama Azizah Salsha (Foto: Instagram Pratama Arhan)


Sumbardaily.com, Padang – Rumah tangga pesepak bola tim nasional Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya, Azizah Salsha, resmi berakhir. Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, menjatuhkan putusan cerai pada Senin (25/8/2025) setelah melalui proses singkat dengan hanya dua kali sidang.





Majelis hakim memutuskan perkara tersebut secara verstek, sebab Azizah Salsha tidak pernah menghadiri persidangan sejak awal. Pernikahan yang baru berusia dua tahun itu pun kini sah berakhir secara hukum.





Berikut sejumlah fakta penting yang mengemuka dalam perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha.





1. Gugatan Cerai Didaftarkan di PA Tigaraksa





Pratama Arhan mengajukan gugatan cerai talak pada 1 Agustus 2025 di Pengadilan Agama Tigaraksa dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs. Sidang perdana digelar pada 11 Agustus 2025. Baik Arhan maupun Azizah tidak hadir secara langsung, melainkan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing pihak.





2. Putusan Verstek di Sidang Kedua





Proses perceraian berlangsung cepat. Pada sidang kedua, majelis hakim langsung menjatuhkan putusan. Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahuddin, menegaskan bahwa sidang diputus secara verstek karena tergugat tidak pernah hadir.





“Karena tergugat (Azizah) tidak pernah hadir sejak awal, sidang diputus secara verstek. Keduanya resmi bercerai,” ujarnya.





3. Alasan Perceraian Dirahasiakan





Meski menarik perhatian publik, alasan Arhan menggugat cerai Azizah tidak dibuka ke publik. Pihak pengadilan menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Sementara itu, kuasa hukum Pratama Arhan juga memilih untuk tidak berkomentar mengenai penyebab perceraian.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X